Melati menjelaskan, secara tugas dan fungsi, OJK tidak secara langsung mengawasi kegiatan judol. Akan tetapi, lebih pada pengawasan pinjol. Namun demikian, kedua hal tersebut saling berkaitan karena pinjol dijadikan sebagai sumber kegiatan judol.
"Kami mengajak secara pro aktif masing masing instansi untuk tidak melakukan judol dengan mengisi aktivitas kegiatan yang positif. OJK secara sistematik punya program literasi dan edukasi terkait jasa keuangan. Dalam program ini kami selalu ingatkan masyarakat ketika melakukan pinjaman disesuaikan kemampuan dan kebutuhan," katanya.***