Pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan melalui situs resmi dan papan pengumuman di sekolah.
4. Daftar Ulang
Selanjutnya, calon peserta didik yang telah diterima harus segera melakukan daftar ulang dengan menyertakan dokumen asli yang telah diverifikasi sebelumnya.
Adapun tujuan dari daftar ulang tersebut, agar dapat memastikan status calon peserta didik sebagai siswa resmi, di sekolah yang bersangkutan.
5. Persyaratan Umum
Berikut ketentuan sebagai persyaratan umum yang harus dilengkapi, yakni:
• Umur : Calon peserta didik harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024.
• Dokumen: KK, akta kelahiran, rapor SD, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jalur yang dipilih.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal pendaftaran tahap 2 PPDB 2024 di Kabupaten Sumedang, calon peserta didik dan orang tua dapat mengakses situs resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang atau menghubungi sekolah tujuan.***