Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

- 27 Mei 2024, 09:50 WIB
Foto ilustrasi, logo BPD.
Foto ilustrasi, logo BPD. /Ist/

(1) Penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta tunjangan kinerja BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca Juga: Lewat Voting Ketat, Aam Permana S Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Tanjungsari Periode 2024-2030

(3) Besaran Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. ketua paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan tetap kepala Desa;

b. wakil ketua dan sekretaris paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran tunjangan kedudukan ketua; dan

c. ketua bidang dan anggota paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kedudukan ketua.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN : Pilih Satu Kartu, Kamu Akan Tahu Siapa yang Selalu Memikirkan dan Merindukan Kamu!

(4) Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD diberikan secara proporsional untuk pimpinan dan anggota BPD yang hadir sebagian dalam musyawarah desa, musyawarah BPD dan rapat BPD.

(5) Tunjangan kinerja BPD dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yaitu pada kegiatan di desa yang menghadirkan pimpinan dan anggota BPD sebagai narasumber dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah