Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

- 27 Mei 2024, 09:50 WIB
Foto ilustrasi, logo BPD.
Foto ilustrasi, logo BPD. /Ist/

Namun sebagai ketua, Aam mengaku sedih karena ada beberapa anggotanya yang berharap insentif itu keluar tiap bulan, tudak per triwulan sekali.

"Tapi, idealnya sih, insentif itu memang dibayarkan pemerintah desa tiap bulan," kata Aam.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

"Bagusnya sih ada petunjuk khusus dari Pemkab Sumedang yang mengatur soal kewajiban pemdes untuk membayar insentif BPD tiap bulan dan diatur dalam Perbup," kata Aam lagi.

Aam mengatakan, BPD Desa Gudang sudah memiliki agenda untuk tiap minggu melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi ke tiap RW.

"Rencana itu dikhawatirkan tak terlaksana dengan baik dengan telatnya insentif turun" kata Aam lagi.

Baca Juga: Peran dan Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Lembaga Biasa

Besar insentif BPD di Sumedang

Seperti diketahui, besaran tunjangan anggota BPD Sumedang tersebut diatur dalam "PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 133 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA".

Tertuang dalam Pasal 44, berikut ini hal yang mengatur tunjangan atau insentif tersebut.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah