Satreskrim Polres Sumedang Ringkus 5 Pelaku Ranmor, Seorang di antaranya Didor karena Melawan

- 14 Juni 2024, 17:19 WIB
Kasat Rekrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar Tunjukan Barang Bukti Pencurian/SR/Diki DG
Kasat Rekrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar Tunjukan Barang Bukti Pencurian/SR/Diki DG /

PR SUMEDANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil meringkus 5 orang pelaku pencuri kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Kabupaten Sumedang. Seorang pelaku terpaksa ditembak petugas, karena melawan saat akan diamankan.

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu Suryadi alias Yadi, Rinto Eko Purnomo, Suhendi Alias Hendi, Supriyadi Alias Supri dan Fadly Ahmad Nurfauzi Alias Aldi.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, kelima pelaku melakukan aksinya di lima tempat berbeda di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Meski Kecewa Karena Kalah, Warga Sumedang Tetap Bahagia Saat Nobar Indonesia vs Uzbekistan di Polres Sumedang

Mereka antara lain beraksi di Dusun Cigangsa Desa Cijati Kec. Situraja, Dusun Babakan Sukasan Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari, Lingkungan Lembur Situ Kel. Situ Kecamatan Sumedang Utara, di Dusun Nyalindung Desa Padanaan Kecamatan Paseh dan di Depan Konter/Toko tepatnya Dsn. Warung Jambu Kelurahan Pasanggrahan Baru Kec. Sumedang Selatan.

Adapun modusnya, lanjut Yusuf, para pelaku yerlebih dahulu mengamati dan mengintai keadaan lingkungan sekitar, setelah dirasa sepi baru melakukan aksi pencurian. Untuk kemdaraan bermotor yang diincar, mereka menggunakan kun leter T yang sudah dipersiapkan pelaku untuk membobol dan membawa kabur kendaraan yang dicurinya.

“Jadi setelah berhasil membobol kunci motor dengan kunci leter T mereka langsung mambawa kabur kendaraan bermotor yang dicurinya,” ujar Yusuf kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat sore 14 Juni 2024.

Baca Juga: Polres Sumedang Terjunkan Seribu Lebih Personel untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Selain menangkap para pelaku, kata Yusuf, Satreskrim Polres Sumedang juga berhasil mengamankan barang bukti 5 motor dan 1 Televisi hasil curian dari tangan para tersangka.

“Satu orang terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan, namun kini sudah ditangani oleh pihak medis. Dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucap Yusuf.

Halaman:

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah