PR SUMEDANG - Pemilu serentak (Pemilihan Umum) 2024, tinggal sehari lagi, beberapa paslon (pasangan calon) sudah ramai menghitung bahkan yakin akan menang satu putaran.
Setiap paslon capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden), masing-masing kubu mengklaim bahwa mereka akan menang unggul dibanding paslon lainnya. Keyakinan ini diperkuat dengan hasil survei dari beberapa lembaga.
Namun, bagaimanakah perhitungannya hingga Pemilu dapat berlangsung menjadi satu putaran dan apakah itu mungkin?
Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Idham Holik mengatakan, "Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu putaran atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih."
Ia berpendapat bahwa jumlah suara yang diperoleh oleh setiap pasangan yang akan menentukan Pemilu apakah selesai satu putaran, atau akan menjadi dua putaran nantinya.
Berdasarkan teknis penyelenggaraan Pemilu yang dibuat oleh KPU sebelumnya, melalui Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU telah mengantisipasi Pemilu dan menjadwalkan satu putaran atau akan menjadi dua putaran yang akan dilangsungkan pada 26 Juni 2024.
Penjelasan terkait penghitungan jumlah suara yang harus diperoleh diperjelas pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 416 ayat 1 tentang Pemilu.