PR SUMEDANG - Akibat Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang di tempat umum pada Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Cimanggung menertibkan ribuan APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
APK yang dibersihkan, dari mulai berbagai atribut partai hingga beraneka ragam baligo para calon DPRD kabupaten, provinsi hingga DPR RI, termasuk baligo para calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
"Hingga saat ini, kami bersama dengan Satpol PP Kecamatan Cimanggung sudah menertibkan sekira 6.000 APK dari beberapa parpol serta calon dewan peserta Pemilu," ujar Ketua Panwascam Cimanggung Ajang Tayudin di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Senin, 12 Februari 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya Panwascam Cimanggung sudah berkoordinasi sekaligus mengimbau para peserta kampanye dari berbagai partai agar secepatnya membersihkan APK.
Akan tetapi, sampai Senin, 12 Februari 2024, ternyata masih ada sebagian APK yang belum juga dibersihkan. "Menindaklanjuti hal itu, kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Cimanggung untuk membersihkan APK yang masih terpasang dan terpampang," kata Ajang menegaskan.
Hingga kini, lanjut dia, Panwascam Cimamggung bersama Satpol PP Cimanggung sudah mengamankan sekira 6.000 APK beberapa parpol serta calon dewan peserta Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Sumedang Ketatkan Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu 2024
"APK yang ditertibkan, untuk sementara sudah kami amankan di Kantor Kecamatan Cimanggung," ucapnya.