PR SUMEDANG - Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 April 2024, besok.
Penetapan tersebut, dilakukan setelah MK menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 01dan 03.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada saat konferensi pers, setelah hakim menyampaikan putusan MK terkait penolakan gugatan perkara PHPU di di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024, kemarin.
Baca Juga: KPU RI Umumkan Tahapan Pilkada 2024, Meskipun Ada Gugatan di MK yang Ingin Dimundurkan Hingga 2025
Hasyim menjelaskan, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 dinyatakan benar dan sah berlaku secara nasional.
“Maka tahapan selanjutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden pemilu 2024,” jelas Hasyim.
Tiga Hal Penting Putusan MK
Baca Juga: LSI Sampaikan Hasil Survei Tingkat Kepercayaan Masyarakat dengan Real Count Pemilu Oleh KPU
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, ada tiga hal penting yang disampaikan dalam putusan MK tersebut.