Jabar Masuk Urutan Keempat Rawan Politik Uang, Ancaman Pidana Jika Ditemukan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi: Bawaslu ingatkan ancaman pidana bila ditemukan politik uang di Jawa Barat selama masa tenang kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi: Bawaslu ingatkan ancaman pidana bila ditemukan politik uang di Jawa Barat selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 /Freepik /

PR SUMEDANG - Berdasarkan hasil survey Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Jawa Barat (Jabar) berada di urutan keempat dengan sembilan daerah kabupaten/kota yang berpotensi rawan politik uang (money politic) pada Pemilu 2024.

Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan ancaman pidana dari perilaku politik uang, terutama selama masa tenang hingga menjelang pencoblosan, Rabu,14 Februari 2024, mendatang.

Hal itu, seperti disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam dalam keterangannya, di Bandung, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Sebanyak 130 TPS Khusus di Jabar, KPU Pastikan Warga Binaan Paling Banyak Coblos Pilpres di Pemilu 2024

Zacky menyebutkan semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang. Hal itu, berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi hanya tiga subyek yakni peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

"Kalau nanti masa tenang dan masa pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana. Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang," kata Zacky, dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antaranews.com, Sabtu, 10 Februari 2024.

Siap Siaga Selama Masa Tenang 

Baca Juga: Siap-siap! Panwaslu Kerja Ekstra Awasi Masa Tenang, Fokus Pembersihan APK dan Money Politic

Baca Juga: Pesan Abuya KH. Muhyiddin dalam MTB ke-139 Jelang Pemilu dan Hari Pers Nasional

Ia mengharapkan semua daerah yang berpotensi agar bersiap siaga selama masa tenang kampanye, hingga saat hari pencoblosan tiba.

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah