Siap-siap! Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera Berikut Ketentuannya

28 Mei 2024, 08:53 WIB
Ilustrasi Potongan tambahan dari gaji pekerja di Indonesia untuk simpanan Tapera /Pixabay.com/Nattanan23

PR SUMEDANG - Potongan tambahan sebesar 3 persen akan dikenakan bagi gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Adapun ketentuan itu berlaku bagi pekerja, seperti yang ditertuang pada Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan kewajiban bagi setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: GovTech Diluncurkan Pemerintah dengan Mengedepankan 'User Friendly' Mulai Manfaatnya Bagi Masyarakat!

Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2024 Dimulai, Ini Prosedur, Kebijakan dan Implikasinya

Selain itu juga, diwajibkan bagi pekerja yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta.

Sedangkan untuk pekerja mandiri dengan penghasilan sebesar upah minimum juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 3, dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, yang berbunyi:

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang bekerja paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,”

Jenis Pekerja Peserta Tapera

Demikian ketentuan dalam PP tersebut, pada Pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga: Kisruh! Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Tidak Rasional, Mendikbud Nadiem Makarim Akan Hentikan

Mengenai besaran potongan Tapera, telah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah setiap bulannya, yakni sebesar 3 persen dari 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri.

Kemudian bagi pekerja mandiri, dihitung dari penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu.

Mengenai batas waktu yang diberikan pemerintah untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni paling lambat 2027.***

 

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler