BPD Punya Tugas Penting dalam Pengelolaan Bumdes, Inilah Penjelasan dan Regulasinya yang Perlu Diketahui

- 1 Juli 2024, 06:00 WIB
BPD punya peran penting dalam pengelolaan BUMdes
BPD punya peran penting dalam pengelolaan BUMdes /Kemendesa

PR SUMEDANG -Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dipahami, memiliki peran penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Berkembang tidaknya Bumdes, tidak bisa dilepaskan dari BPD.

Setidaknya begitulah menurut regulasi atau aturan yang ada, yang mengatur peran penting BPD dalam pengelolaan BUMdes.

Lalu, apa saja peran atan tugas BPD terkait pengelolaan Bumdes? Mengutip beberapa regulasi yang ada, peran atau tugas BPD tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rentetan Pertanyaan yang Harus Dicari Tahu BPD dalam Kaitan dengan Pengawasan terhadap Kepala Desa

1.Pengawasan

BPD bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Bumdes agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

2.Pembentukan dan Pembubaran

BPD ikut serta dalam proses pembentukan Bumdes. BPD harus memberikan persetujuan terkait rencana pendirian Bumdes. Demikian juga, jika Bumdes akan dibubarkan, BPD harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Baca Juga: Inilah Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kepala Desa Berikut Regulasinya, Jangan Sampai Salah!

3.Penetapan Peraturan Desa Bumdes

BPD bersama pemerintah desa menetapkan peraturan desa yang menjadi dasar hukum bagi keberadaan dan operasional Bumdes.

5.Evaluasi dan Monitoring

BPD melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan Bumdes. BPD juga memonitoring kinerja Bumdes secara berkala untuk memastikan bahwa Bumdes memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Contoh Pidato Sederhana dalam Acara di Desa, Cocok untuk Anggota BPD, PKK, dan Karang Taruna

5.Fasilitasi Musyawarah Desa

BPD memfasilitasi musyawarah desa terkait dengan pengelolaan Bumdes, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis yang melibatkan masyarakat desa.

6.Mediasi

BPD berperan sebagai mediator jika terjadi perselisihan atau konflik antara Bumdes dengan pihak lain, baik internal maupun eksternal.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan BPD Jika Kepala Desa Tidak Menjalankan Hak dan Kewajibannya, Regulasinya Jelas!

Itulah beberapa peran dan tugas BPD terhadap pengelolaan Bumdes.

Jika BPD melaksanakan tugas-tugas tersebut, BPD artinya sudah mendukung pengelolaan Bumdes yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Regulasi

Nah adapun regulasi yang mengatur peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah sebagai berikut.

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni pasal (55) dan (65).

Baca Juga: Anggota BPD Wajib Tahu Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa, Jika Tidak Dijalankan, Jangan Diam!

-Pasal 55 menyatakan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

-Pasal 65 menyebutkan bahwa dalam pengelolaan Bumdes, Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan dari BPD untuk membentuk dan mengelola Bumdes.


2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

-Pasal 127 ayat (2) menjelaskan bahwa BPD bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang pendirian Bumdes.

Baca Juga: Peran Strategis BPD dalam Penyusunan RPJM dan RKP Desa, Menjembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

-Pasal 127 ayat (4) mengatur bahwa pembubaran Bumdes harus mendapat persetujuan dari BPD.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:

-Pasal 31 menegaskan bahwa BPD mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa tentang pendirian Bumdes yang diusulkan oleh Kepala Desa.

-Pasal 41 menyebutkan bahwa BPD berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Bumdes.

Baca Juga: Kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan Perangkat di Sumedang Harus Meningkat, Perlu Ada Penyesuaian Siltap!

4.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa:

-Pasal 8 menyebutkan bahwa pembentukan Bumdes harus mendapatkan persetujuan dari BPD.

-Pasal 9 mengatur bahwa BPD terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes.

Regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi peran BPD dalam pengelolaan Bumdes, untuk memastikan bahwa Bumdes dijalankan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah