Pegiat Media Sosial Ditangkap Aparat Arab Saudi, Jamaahnya di Mekkah Diimbau Pulang Agar Tak Terjerat Hukum !

- 8 Juni 2024, 07:59 WIB
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. /ANTARA/

 

PR SUMEDANG  - Pegiat media sosial yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi,  diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook,. Demikian dikatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Ia menjelaskan, pegiat medsos itu berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat, 7 Juni 2024, seperti dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antaranews.com.

Bukan Selegram tapi pegiat sosial 


Yusron  mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook. "Bukan selebgram, tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujarnya.

Baca Juga: 37 WNI Tergabung dalam Jemaah Calon Haji Indonesia Gunakan Visa Palsu Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi

LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.

LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.
Jika menelusuri  medsos, seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Baca Juga: Hari Raya Haji Sebentar Lagi! Kisah Pilu Saat Peristiwa 'Haji Wada' yang Tercatat dalam Sejarah

Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***

Editor: Adang Jukardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah