Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

- 25 Mei 2024, 15:01 WIB
Pelantikan kembali anggota BPD Kutamandiri yang mengalami perpanjangan masa jabatan/PR Sumedang/Mubyar
Pelantikan kembali anggota BPD Kutamandiri yang mengalami perpanjangan masa jabatan/PR Sumedang/Mubyar /

PR SUMEDANG - Sempat menimbulkan masalah di beberapa desa, Pemkab Sumedang akhirnya mengeluarkan keputusan soal perpanjangan masa jabatan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang habis pada bulan Maret hingga Desember 2024 di 21 desa.

Keputusan perpanjangan masa jabatan anggota BPD di 21 desa tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati No 362 tentang Perpanjangan Masa Keanggotan Badan Permusyawatan Desa se-Kabupaten Sumedang.

Disebutkan dalam keputusan tersebut, menetapkan "Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggoaan Badan Permusyawaran Desa se-Kabupaten Sumedang" terkait dua hal.

Pertama,memperpanjang masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawarat Desa se Kupaten Sumedang dengan daftar desa terlampir.

Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan, Anggota BPD Gembira, Kini Menerima Uang Kehormatan dan Tunjangan Setara Kepala Desa

Kedua, keputusan tersebut berlaku sejak dikeluarkan yakni 14 Mei 2024, dengan ditandatangi PJ Bupati Sumedang Yudia Ramli.

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 56 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan tahun) terhitung sejak pengucapan sumpah.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 118 huruf b dan c UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tenang Desa, anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan ini...

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Ketua Forum BPD Sumedang Gembira, Ini Alasannya

Adapun 21 desa yang masa jabatannya diperpanjang dua atau tiga tahun tersebut, rinciciannya adalah sebagai berikut.

Kecamatan Wado :

-Mulyajaya

-Cimungkal

-Cilengkrang

Kecamatan Cibugel :

-Jayamandiri

Baca Juga: Lewat Voting Ketat, Aam Permana S Terpilih Jadi Ketua BPD Gudang Tanjungsari Periode 2024-2030

Kecamatan Tanjungsari :

-Jatisari

-Margaluyu

-Kutamandiri

-Margajaya

-Gunugmanik

Kecamatan Jatinangor :

-Cikeruh

-Hegarmanah

-Cibeusi

Baca Juga: Peran dan Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Lembaga Biasa

-Cipacing

-Mekargalih

-Cintamulya

-Jatimukti

-Cisempur

-Jatiroke

-Cileles

-Cilayung

Kecamatan Wado :

Baca Juga: Pelantikan BPD 6 Desa di Kecamatan Tanjungsari, Mantan Wabup Sumedang Hadir dan Sampaikan ini

-Sukajadi

Kecamatan Cimanggung :

-Pasirnanjung

Kecamatan Sumedang Selatan :

-Margalaksana

Kecamatan Buahdua:

-Mekar Rahayu

-Ciawitali.

Diketahui, karena ada keterlambatan keputusan bupati, perpanjangan masa jabatan anggota BPD di Sumedang sempat melahirkan masalah.

Baca Juga: BPD dari Tiga Desa di Sumedang Selatan Kecewa! Tidak Bisa Ikuti Momen Bersejarah Upacara Bendera di Kecamatan

Itu terjadi karena ada desa yang menggelar pemilihan anggota BPD baru untuk menggantikan anggota BPD yang masa jabatannya habis 23 Mei 2024.

Namun dengan keputusan tersebut, semuanya sekarang menjadi jelas. ***

 

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah