Anggota BPD di Sumedang, Selain Mendapatkan Tunjangan Kedudukan Juga Tunkin, Ini Kata Perbup 2020

21 Juni 2024, 16:32 WIB
Ilustrasi uang yang merupakan tunjangan kinerja (tunkin) anggota BPD(Foto: Pixabay/IqbalStock) /

PR SUMEDANG - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumedang mendapatkan dua tunjangan resmi dari pemerintahan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa.

Dua tunjangan resmi yang "wajib" diterima anggota BPD Sumedang tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedand Nomor 133 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 Desember 2020, dengan tandatangan Bupati Sumedang saat itu, Dony Ahmad Munir.

Akan tetapi, salahsatu tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tunkin), sejauh ini masih ada yang belum dilaksanakan oleh desa tertentu dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga: FK BPD Sumedang Audiensi dengan PJ Bupati Yudia Ramli, Ini Poin Penting dari Pertemuan Tersebut

Dengan demikian, tunjangan yang diterima anggota BPD di Sumedang yang sudah diterima rutin umumunya baru tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota.

Soal tunjangan kinerja BPD anggota BPD tersebut tertuang dalam pasal (1) dan (5) Bab VI di Perbup Sumedang No 133 Tahun 2022.

Disebutkan dalam pasal (1), Penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota VPD serta tunjangan BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD Diusulkan Naik ke Kemendagri, Jika Diacc Nilainya Sebesar Ini dan Ideal

Sebelum sampai pada penjelasan soal tunkin, dalam pasal (3) dijelaskan soal besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggora BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a.Ketua paling sedikit sebesar 25% dari penghasilan tetap Kepala Desa;

b.Wakil ketua dan sekretaris paling sedikit sebesar 80% daru besaran tunjangan kedudukan ketua; dan

Baca Juga: Sedih, Insentif Anggota BPD Sumedang Sudah Kecil Dibayar Per Triwulan, Bagaimana Bisa Meningkatkan Kinerja?

c. Ketua Bidang dan anggota paling sedikit sebesar 70% dari besaran tunjangan kedudukan ketua.

Nah dari sana, kemudian dijelaskan soal alokasi tunjangan kinerja (tunkin) BPD dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selengkapnya, bunyi pasal (5) tersebut adalah sebagai berikut.

"Tunjangan kinerja BPD dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu pada kegiatan di desa yang menghadirkan pimpinan dan anggota BPD sebagai narasumber dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dan peraturan perundangan-undangan."

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Anggota BPD dari 21 Desa di Sumedang Diperpanjang, Berikut Ini Rinciannya!

Akan tetapi, menurut beberapa sumber, khusus untuk tunjangan kinerja, masih banyak Desa yang memberi ruang kepada anggota BPD untuk mendapatkan tunkin.

"Bisa jadi karena belum semua desa ngolotok soal isi Perbup yang mengatur soal BPD di Sumedang tersebut. Atau mungkin anggota BPD sendiri terutama yang baru, belum tahu, seperti saya," kata Ketua DPD Gudang Aam Permana S ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya. ***

Editor: Mubyar Dicka Ghaniar

Tags

Terkini

Terpopuler