KPU RI Umumkan Tahapan Pilkada 2024, Meskipun Ada Gugatan di MK yang Ingin Dimundurkan Hingga 2025

- 28 Februari 2024, 09:04 WIB
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Gedung KPU RI. Menteng Jakarta Pusat pada Selasa 27 Februari 2024
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Gedung KPU RI. Menteng Jakarta Pusat pada Selasa 27 Februari 2024 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PR SUMEDANG-- Musim kontestasi sepanjang tahun 2024 menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan sejumlah agenda besar menggelar hajat demokrasi di Indonesia.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) belum selesai, kini lembaga penyelenggara telah mengumumkan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dimulai pada bulan Mei 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa 27 Februari 2024, sejumlah agenda dipaparkan oleh Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat.

Baca Juga: LSI Sampaikan Hasil Survei Tingkat Kepercayaan Masyarakat dengan Real Count Pemilu Oleh KPU

"Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan," ungkap pria yang akrab disapa Drajat itu.

Drajat juga menyebutkan, jika tahap awal pelaksanaan yakni, dibukanya tahapan itu adalah pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

"Persiapan pencalonan perseorangan, untuk calon untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024," tutur Drajat.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Jabar : Kemenangan Harus Disempurnakan, Ridwan Kamil Berharap Tetap di Pilkada Jabar

Komisioner KPU RI itu juga mengingatkan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya, yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah