Putuskan Hilangkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Pertimbangan MK

- 2 Maret 2024, 07:52 WIB
Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan terkait aturan ambang batas parlemen.
Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan terkait aturan ambang batas parlemen. /mkri.id

PR SUMEDANG - Ambang batas 4 persen suara di parlemen resmi dihapus, setelah MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi, Kamis 29 Februari lalu.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, Hakim Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Sebelumnya permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua dan Bendaharanya, Khoirunnisa dan Irmalidarti.

Baca Juga: Ada 1.000 Lebih Dugaan Pelanggaran Pemilu, Menko Polhukam Sarankan Ini

Keduanya berpendapat bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya Pasal 414 ayat (1) yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR(Dewan Perwakilan Rakyat), ini menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional.

Mereka berpendapat bahwa ketidakproporsionalan ini menyebabkan sistem Pemilu yang seharusnya proporsional menjadi tidak konsisten antara aturan didalam Undang-undang dengan fakta perhitungan pemilu yang proporsional.

Ambang batas 4 persen ini menyebabkan suara yang diperoleh baik oleh partai maupun oleh peserta Pemilu yang tidak mencapai ambang batas ini akan menjadi terbuang percuma hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D Ayat(1) Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Berikan Santunan Bagi Ahli Waris Penyelenggara Pemilu, Aparat Desa dan Kader

Mereka pun menyatakan bahwa ambang batas ini justru menghasilkan pemilu yang melenceng dari asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, karena ambang batas ini memberikan ketidakadilan bagi mereka yang memperoleh suara di bawah ambang batas 4%.

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah