PR SUMEDANG-- Pakar multimedia dan telekomunikasi Indonesia, Roy Suryo Notodiprojo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) "pernah" salah dalam menyimpan server untuk 'Sirekap' yang saat ini menuai kontroversi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Susilo Bambang Yudhoyono itu mengungkapkan beberapa fakta keteledoran 'Sirekap' KPU, antara lain, IP Address yang digunakan sebelumnya 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapura e-commerce private Ltd.
Padahal, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang didalamnya memuat aturan agar data-data penting dan vital harus disimpan di dalam negeri.
Baca Juga: Kesalahan Input Data Sirekap Penghitungan Suara Pemilu 2024, Diakui KPU Disebabkan Human Error
"Memang belum sepenuhnya diberlakukan, karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 berlaku penuh. Namun seharusnya UU tersebut dipatuhi oleh KPU sebagai lembaga yang resmi menyelenggarakan Pemilu,"katanya.
Ia menilai, peristiwa ini sepertinya baru disadari oleh KPU sebelum dilakukan Audit Forensik IT. "Anak ayam sudah kembali ke Induknya," ungkapnya saat diketahui IP Address 'Sirekap' telah berpindah.
Roy Suryo menyebut, meskipun telah berpindah secara diam-diam, hal itu tak bisa menghilangkan jejak digital terhadap pemindahan server yang dilakukan KPU.
"Jadi kalau dalam beberapa hari kemarin Sirekap tersebut sempat "mati" alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi migrasi tersebut," terangnya.