PR SUMEDANG - Langkah-langkah persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berjalan maksimal.
Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam keterangannya yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi mkri.id, Senin, 19 Februari 2024.
"Mahkamah Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa Pemilu kali ini, ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakan sejak 2004, 2009, 2014, 2019, dan sekarang 2024 yang kelima kalinya," kata Saldi.
Langkah-langkah Persiapan Penanganan PHPU 2024
Adapun langkah-langkah penanganan perkara PHPU 2024 tersebut, antara lain:
- Menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK agar kompeten dalam penanganan PHPU.
- Menggelar bimbingan teknis hukum terkait PHPU bagi partai politik, pengacara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta akademisi bidang hukum.
- Memanfaatkan teknologi informasi salah satunya melalui aplikasi Click MK.
- Melakukan simulasi penanganan perkara PHPU di lingkungan MK.
Baca Juga: Pemilu 2024 Berjalan Satu Putaran, Mungkinkah? Ini Perhitungannya Kata Pengamat Politik
Penanganan perkara PHPU 2024 tersebut berlandaskan pada tiga Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), yang meliputi antara lain:
1. PMK Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.