Empat Langkah MK untuk Persiapan Penanganan PHPU 2024, Simak Persiapannya!

- 19 Februari 2024, 13:48 WIB
Mahkamah Konstitusi persiapkan penanganan PHPU 2024
Mahkamah Konstitusi persiapkan penanganan PHPU 2024 /Setkab.go.id/

PR SUMEDANG - Langkah-langkah persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berjalan maksimal.

Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam keterangannya yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi mkri.id, Senin, 19 Februari 2024.

"Mahkamah Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa Pemilu kali ini, ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakan sejak 2004, 2009, 2014, 2019, dan sekarang 2024 yang kelima kalinya," kata Saldi.

Baca Juga: Partai Golkar Tempati Posisi Kedua Dalam Quick Count Sementara Pemilu 2024, Sosok ini yang Menjadi Faktornya

Langkah-langkah Persiapan Penanganan PHPU 2024

Adapun langkah-langkah penanganan perkara PHPU 2024 tersebut, antara lain:

  1. Menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK agar kompeten dalam penanganan PHPU.
  2. Menggelar bimbingan teknis hukum terkait PHPU bagi partai politik, pengacara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta akademisi bidang hukum.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi salah satunya melalui aplikasi Click MK.
  4. Melakukan simulasi penanganan perkara PHPU di lingkungan MK.

Baca Juga: Pemilu 2024 Berjalan Satu Putaran, Mungkinkah? Ini Perhitungannya Kata Pengamat Politik

Baca Juga: Film Dokumenter Dirty Vote Beberkan Kecurangan dalam Pemilu, TKN Prabowo-Gibran Anggap Isinya Hanya Fitnah

Penanganan perkara PHPU 2024 tersebut berlandaskan pada tiga Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), yang meliputi antara lain:

1. PMK Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah