PR SUMEDANG - Mantan Gubernur Jawa Bara (Jabar), Ridwan Kamil memberikan tanggapannya dalam kolom Instagram @pikiranrakyat, terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya beberapa waktu lalu itu, dinilai Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Wilayah Jabar, bukan pelanggaran Pemilu.
Pasalnya, menurut dia, BPD bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang dimaksud.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud,” tulis Ridwan Kamil, dalam kolom komentar pada Instagram @pikiranrakyat, Rabu, 17 Januari 2024, lalu.
Dilaporkan BBHAR PDIP Jabar ke Bawaslu
Sebelumnya Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil resmi dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga melanggar kampanye pada saat menghadiri kegiatan acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut, menurut DPD PDIP Jabar menyebutkan Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas paslon capres nomer urut 02.
Baca Juga: KPU Diminta Bawaslu RI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 untuk Perhatikan Pemasangan APK
Baca Juga: Daftar Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Sumedang Berikut Nomor Urut dan Dapil