Viral Pernyataan Sekda Takalar Diduga Tidak Netral, Begini Aturan Netralitas PNS pada Pemilu 2024

- 16 Januari 2024, 15:47 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sedang menyampaikan sambutannya pada hari HUT Korpri di Banyuwangi pada 18 Desember 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sedang menyampaikan sambutannya pada hari HUT Korpri di Banyuwangi pada 18 Desember 2023. /menpan.go.id

 

 

PR SUMEDANG - Baru-baru ini beredar video pernyataan dari Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Muhammad Hasbi, yang diduga turut mengampanyekan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video yang beredar ia menyatakan, "Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang, insya Allah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan, itu harus diapresiasi, pengangkatan CPNS kita butuh. Guru-guru ini kurang," ujarnya didalam video tersebut.

Mengingat jabatan sekda yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), ada aturan bahwa ASN harus tetap netral di dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Lalu bagaimana aturan tersebut?

Baca Juga: Dipilihnya JCC Sebagai Tempat Debat Capres Keempat Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU!

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Kementrian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 18 Desember 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan agar ASN tetap menjaga netralitas.

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujarnya.

Sebagaimana dituangkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN memiliki kewajiban untuk tetap netral, dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, serta tidak berpihak kepada pengaruh manapun, termasuk pengaruh serta kepentingan politik.

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah