KPU RI Umumkan 63 Lembaga Survei Resmi Dalam Pemilu dan Pilpres 2024

- 13 Januari 2024, 20:57 WIB
Ilustrasi KPU RI mengumumkan 63 Lembaga Survei resmi
Ilustrasi KPU RI mengumumkan 63 Lembaga Survei resmi /Saeful Ridwan/PR Sumedang

PR SUMEDANG -- Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengumumkan lembaga pengawasan yang mendaftar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar),” ungkap August Mellaz di Jakarta pada Jumat malam 12 Januari 2024.

August menambahkan, salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.

Baca Juga: Enam Segmen Dalam Susunan Acara Debat Capres yang Digelar KPU pada Pilpres 2024

“Ada empat lembaga yang sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan yang dimaksud,” imbuhnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz /PR Sumedang

Ia menyatakan, hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Lembaga Pengawasan atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.

“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” katanya.

Baca Juga: Seluruh Surat Suara Pemilu 2024 di Sumedang Sudah Tiba, KPU Lakukan Sortir Lipat Sebelum di Distribusikan

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah