PR SUMEDANG -- Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengumumkan lembaga pengawasan yang mendaftar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar),” ungkap August Mellaz di Jakarta pada Jumat malam 12 Januari 2024.
August menambahkan, salah satunya, lembaga survei harus terdaftar dalam asosiasi profesi.
Baca Juga: Enam Segmen Dalam Susunan Acara Debat Capres yang Digelar KPU pada Pilpres 2024
“Ada empat lembaga yang sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan yang dimaksud,” imbuhnya.
Ia menyatakan, hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Lembaga Pengawasan atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.
“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” katanya.