Maraknya Judi Online di Kalangan DPR dan DPRD! PPATK: 1.000 Orang Terlibat dengan Transaksi Miliaran Rupiah

26 Juni 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi Maraknya judi online telah merembet ke lingkungan DPR dan DPRD /PR Sumedang /Freepik.com

PR SUMEDANG - Kian maraknya judi online dikalangan masyarakat akhir-akhir ini, kini telah merembet ke lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejumlah 1.000 orang di DPR dan DPRD terlibat judi online berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini seperti diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: ASN Pemkab Sumedang Terlibat Judi Online! Sanksinya PECAT1

Putaran Dana Mencapai Rp25 Miliar 

Ivan menjelaskan potret angka yang diperoleh PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD.

Juga orang-orang yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Bahkan, dirinya mengatakan transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD telah mencapai lebih dari 63.000 transaksi, dan nominal perputaran dana mencapai hingga Rp25 miliar.

Baca Juga: Mau Tahu Anggaran Pilkada Sumedang Berapa? Ini Rinciannya, Ada Anggaran Pengamanannya Juga

Baca Juga: Peran Strategis BPD dalam Penyusunan RPJM dan RKP Desa, Menjembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan, dalam keterangannya yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, Rabu, 26 Juni 2024.

Usut juga Lembaga Eksekutif dan Yudikatif 

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI meminta kepada PPATK untuk mengungkap angka jumlah oknum di lembaga eksekutif dan yudikatif, selain DPR dan DPRD yang turut bermain judi online.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, tidak adil jika PPATK hanya menyebutkan angka jumlah oknum legislatif saja yang bermain judi online.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan," ujar Nasir, dalam raker tersebut.

Dirinya tidak setuju jika hanya oknum di legislatif saja yang disampaikan terlibat judi online. Namun ia juga menduga fenomena judi online tersebut sudah merambah hingga semua cabang kekuasaan.

Untuk itu, ia meminta PPATK juga untuk mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta terkait anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti," kata Habiburokhman.***

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler