Polresta Bandung Tangkap 12 Bandar Narkoba dalam Operasi Antik 2023

4 Agustus 2023, 08:17 WIB
Satuan Narkoba Polresta Bandung menangkap 12 Bandar narkoba dalam Operasi Antik 2023 /(ANTARA /Polresta Bandung )/

PR SUMEDANG - Sebanyak 12 bandar dan pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023.

Operasi tersebut, berlangsung selama 10 hari dimulai sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Dalam keterangannya pada Kamis (3/7) kemarin, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan 12 tersangka itu berasal dari sembilan kasus yang ditangkap dalam operasi Antik tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Menjadi Salah Satu Pilot Project Smart Healty City dari Kemenkes RI

"Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang karyawan, ada yang tidak bekerja," kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, Jumat, 4 Agustus 2023.

Pihak Kepolisian, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023.

Beberapa barang bukti tersebut, diantaranya enam paket narkoba jenis ganja sebanyak 100,97 gram, serta delapan batang pohon ganja.

Selain itu, narkoba jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 23 paket seberat 73 gram.

Baca Juga: Sedot Perhatian Publik, 3 Terdakwa korupsi Rp 5 Miliar di Bank BRI Kembali Disidangkan, Inilah Peran Mereka

"Kemudian obat keras dengan berbagai merek, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan," katanya.

Dalam kesempatannya, Kusworo juga mengatakan, peran besar dari masyarakat yang turut serta mengungkap kasus narkoba tersebut.

Oleh karena, informasi yang didapat pihak Kepolisian berasal dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba.

"Operasi yang tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan yang dilakukan, bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuatan-perbuatan pidana," katanya.

Baca Juga: Resmi Panji Gumilang Ditetapkan Polri Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama, Saat Gelar Perkara

Para tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler