Sedot Perhatian Publik, 3 Terdakwa korupsi Rp 5 Miliar di Bank BRI Kembali Disidangkan, Inilah Peran Mereka

- 2 Agustus 2023, 18:55 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi di Bank BRI Bandung./Kejati Jabar /
Salah satu tersangka kasus korupsi di Bank BRI Bandung./Kejati Jabar / /

PR SUMEDANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menyidangkan Kasus korupsi Rp 5 miliar yang terjadi di Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di kantor unit dengan nilai korupsi yang cukup besar. Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang diseret ke muka persidangan.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari galamedianews.com. Pikiran-Rakyat, Edisi 2 Agustus 2023, Ketiga terdakwa yakni Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana. Mereka hari ini akan menghadapi sidang dengan agenda eksepsi.

Baca Juga: Jadwal Salat Hari ini untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya, Ada Doa dan Zikir Sesudah Salat

Pada sidang sebelumnya, Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar Wahyu Sudrajat dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan pun dijelaskan mengenai korupsi yang dilakukan tiga terdakwa yakni dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.

Modus yang dilakukan Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana, yaitu pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Baca Juga: PJU di Belokan Wijaya, Baginda Tidak Berfungsi Normal, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Namun, identitas serta tandatangan yang digunakan seolah olah sebagai penerima bantuan pencairan dana kredit mikro.

Halaman:

Editor: Usep Jamaludin

Sumber: GalamediaNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah