Disnakertrans Tindak Lanjuti Pengaduan OKP Kepada Perusahaan Kosmetik di Sumedang yang Diduga Melanggar UMK

- 19 Januari 2024, 21:51 WIB
Mediator Bidang Industrial, Bambang Setiawan saat mengungkapkan adanya pengaduan dari OKP kepada Perusahaan Kosmetik di Sumedang yang melanggar aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di ruang kerjanya pada Jumat 19 Januari 2024
Mediator Bidang Industrial, Bambang Setiawan saat mengungkapkan adanya pengaduan dari OKP kepada Perusahaan Kosmetik di Sumedang yang melanggar aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di ruang kerjanya pada Jumat 19 Januari 2024 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PR SUMEDANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang melalui Bidang Mediator Hubungan Industrial, Bambang Setiawan mengungkapkan adanya pelaporan terkait dugaan pelanggaran dari perusahaan kosmetik di Kabupaten Sumedang.

Ia mengaku mendapatkan laporan dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) perihal dugaan pengupahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Ya benar, kami mendapatkan surat pengaduan dari salah satu OKP tentang adanya perusahaan kosmetik yang melakukan pengupuhan yang tidak sesuai dengan aturan," katanya saat ditemui di ruang kerja pada Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Disnakertrans Sumedang : Kenaikan UMK Sumedang 0,96 Persen, Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Bambang menuturkan, jika hal ini baru bersifat aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang.

“Ini kewajiban kami menampung terlebih dahulu, sedangkan jika ini ternyata sesuai dugaan tersebut, maka hal itu kewenangan yang ada di Pengawas Ketenagakerjaan di UPTD Provinsi,” tuturnya.

Bambang menjelaskan, sejatinya ini adalah pengaduan kesatu terkait ketidaksesuaian pengupahan di tahun 2024 ini. Sebelumnya juga pernah dilakukan pengaduan pelanggaran yang sama terhadap PT CKJT, dan dapat diselesaikan di tingkat mediasi.

Baca Juga: Serap DBHCHT 2023 untuk Pelatihan Unit Kompetensi Sub Kejuruan, Oleh BLK Disnakertrans Sumedang

“Langkah pertama, saya perlu mengklarifikasi, setelah itu kalaupun memang ada, misalnya ternyata upah tidak sesuai, kewenangannya kita alihkan ke pengawas karena kewenangan Disnakertrans tidak sampai ke ranah itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah