Disnakertrans Sumedang : Kenaikan UMK Sumedang 0,96 Persen, Tak Sesuai Tuntutan Buruh

- 1 Desember 2023, 20:30 WIB
Disnakertrans Kabupaten Sumedang menanggapi kenaikan UMK yang hanya 0,96 persen
Disnakertrans Kabupaten Sumedang menanggapi kenaikan UMK yang hanya 0,96 persen /Saeful Ridwan /PR Sumedang

 

PR SUMEDANG -- Menanggapi keputusan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadie Machmudin tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumedang yang naik meskipun tak sesuai harapan buruh.

Melalui Kabid Hubungan Industri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari yang mengatakan bahwa hal itu sudah diputuskan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Kamis 30 November 2023 kemarin.

“Sudah keluar, dan sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar. Dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga: Sumedang Dipuji Nutrition International Usai Mengunjungi Puskesmas dan Diskusi Bersama PJ Sekda

Nisye menyebut bahwa keputusan itu sesuai dengan Penetapan UMK 2024 Jabar, yang tertua dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Alhamadulillah Kabupaten Sumedang memiliki nilai UMK Rp 3.504.308 dengan kenaikan sebesar 0,96 persen, walaupun kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan, dan tidak sesuai dengan tuntutan karyawan/buruh di Sumedang,” katanya yang ditemui pada Jumat 1 Desember 2023.

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari saat dikonfirmasi perihal UMK Kabupaten Sumedang 2024 Jumat 1 Desember 2023
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari saat dikonfirmasi perihal UMK Kabupaten Sumedang 2024 Jumat 1 Desember 2023 /PR Sumedang

Namun, lanjut Nisye, mudah-mudahan dampaknya walaupun tidak signifikan, namun dampaknya dalam arti kata, kenaikan ini tidak terlalu memberatkan perusahaan pula. “Perusahaan bisa berjalan dan melanjutkan usahanya dan tentu saja di sini ada pekerja, masih bisa melanjutkan pekerjaannya. Masih bisa menggantungkan kehidupan mereka pada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Serap DBHCHT 2023 untuk Pelatihan Unit Kompetensi Sub Kejuruan, Oleh BLK Disnakertrans Sumedang

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah