Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Dibatalkan PN Jakarta Selatan, Ini Tanggapan KPK

- 1 Maret 2024, 11:25 WIB
Penetapan tersangka Eddy Hiariej dianggap tidak sah.
Penetapan tersangka Eddy Hiariej dianggap tidak sah. /Saved Hukum online/

PR SUMEDANG - Setelah diputus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang tidak sah, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyiapkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk kasus mantan Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada 29 Februari 2024, sebelumnya Eddy Hiariej ditetapkan tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Karena keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Eddy mengajukan permohonan praperadilan melalui PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nawawi Pomolongo Ditunjuk Menjadi Ketua KPK Sementara, Jokowi: Banyak Pertimbangan Memilihnya

Permohonan Eddy dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan Estiono pada 31 Januari 2024, dengan menetapkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah. Estiono menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK sebelumnya.

Hal itu tentu menjadi dasar yurisprudensi hakim Tumpanuli Marbun yang memberikan vonis yang sama atas permohonan praperadilan Helmut Hermawan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," ujarnya pada putusan PN Jakarta Selatan 27 Februari lalu.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah