Bawaslu Menduga Adanya Pelanggaran Dalam Pengiriman Surat Suara Oleh PPLN Taipei

- 28 Desember 2023, 20:06 WIB
Bawaslu RI menduga adanya pelanggaran administratif oleh PPLN Taipei
Bawaslu RI menduga adanya pelanggaran administratif oleh PPLN Taipei /Dok. Bawaslu RI /

 

PR SUMEDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan ada pelanggaran administratif.

Hal tersebut, seperti diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Puadi, pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih di Taipei diduga melanggar prosedur.

Baca Juga: Unggahan Roy Suryo di Medsos Terkait Gibran Dalam Debat Cawapres Pemilu 2024, Dijawab Capres Ganjar Pranowo

"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” kata Puadi.

Ketentuan Pasal 44 Ayat 1 PKPU 25/2023

Dirinya menyebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Baca Juga: BSSN Lakukan Penyelidikan Indikasi Kebocoran Data di KPU

Oleh karena itu, Puadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menetapkan surat suara yang sudah diantarkan, sebagai surat suara rusak.

Sehingga, Puadi menilai hal tersebut menjadi menimbulkan masalah lain. Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah