PR SUMEDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan ada pelanggaran administratif.
Hal tersebut, seperti diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Puadi, pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih di Taipei diduga melanggar prosedur.
"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” kata Puadi.
Ketentuan Pasal 44 Ayat 1 PKPU 25/2023
Dirinya menyebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Baca Juga: BSSN Lakukan Penyelidikan Indikasi Kebocoran Data di KPU
Oleh karena itu, Puadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menetapkan surat suara yang sudah diantarkan, sebagai surat suara rusak.
Sehingga, Puadi menilai hal tersebut menjadi menimbulkan masalah lain. Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU menetapkan surat suara itu sebagai surat suara rusak.
Editor: Muhammad Sukri