"Kemudian obat keras dengan berbagai merek, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan," katanya.
Dalam kesempatannya, Kusworo juga mengatakan, peran besar dari masyarakat yang turut serta mengungkap kasus narkoba tersebut.
Oleh karena, informasi yang didapat pihak Kepolisian berasal dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba.
"Operasi yang tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan yang dilakukan, bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuatan-perbuatan pidana," katanya.
Para tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***