PR SUMEDANG - Idul Adha merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Hari raya ini diperingati untuk mengenang peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim atas putranya, Ismail.
Selain shalat 2 rakaat, di hari Idul Adha nanti ada satu amalan yang penting yaitu Kurban, sehingga Idul Adha pun sering disebut dengan Idul Kurban.
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban di Pasar Hewan Tanjungsari Sumedang Mulai Meningkat Jelang Idul Adha
Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Gala Medianews.com mengatakan bahwa dalam QS. Al-Kautsar yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 1-2).
Pengertian Idul Adha
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Lebaran Haji adalah hari raya umat Islam yang disertai dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu yang dilaksanakan tanggal 10-13 Zulhijah.
Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta.
Hewan kurban yang disembelih di Hari Raya Idul Adha nanti dagingnya dibagikan kepada masyarakat, khususnya orang-orang yang kurang mampu agar bisa menikmati daging minimal setahun sekali.
Baca Juga: Ada Empat Hal Keutamaan Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Membedahnya di Sini
Syarat-Syarat Idul Adha
Bagi umat Islam yang akan melaksanakan kurban diwajibkan memilih dan mengetahui syarat-syarat hewan apa yang boleh dan layak untuk dijadikan kurban.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi hewan yang akan dijadikan kurban di hari raya Idul Adha adalah jenis hewannya.
Jenis hewan yang akan dijadikan kurban pada Idul Adha adalah hewan ternak bukan hewan liar yang ditangkap. Hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba, unta atau lembu.***