2. Kurangnya Informasi dan Sosialisasi
Banyak peserta mungkin tidak sepenuhnya memahami mekanisme pengelolaan dana Tapera dan ketentuan pengembaliannya.
Kurangnya sosialisasi yang efektif oleh BP Tapera dan pihak terkait bisa menyebabkan ketidakpahaman peserta tentang hak dan waktu pengembalian simpanannya.
3. Birokrasi dan Prosedur Pengembalian
Prosedur pengembalian yang mungkin dianggap rumit dan memakan waktu juga bisa menjadi penghambat.
Pengurusan dokumen dan administrasi yang panjang dapat membuat peserta enggan atau kesulitan mengklaim pengembalian simpanannya.
4. Ketidakmampuan Memenuhi Kriteria
Pengembalian simpanan Tapera juga tergantung pada peserta yang harus memenuhi kriteria tertentu untuk masa tertentu.
Peserta yang tidak memenuhi syarat selama lima tahun berturut-turut akan kehilangan hak mereka untuk pengembalian simpanan, mengurangi jumlah pengembalian yang seharusnya diterima.
5. Rendahnya Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat
Program Tapera mungkin belum sepenuhnya dikenal atau diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Partisipasi yang rendah berarti dana yang terkumpul dan dikelola oleh BP Tapera juga terbatas, mengurangi jumlah yang bisa dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaan berakhir.
6. Pengelolaan Dana yang Ketat
Pengelolaan dana yang ketat oleh BP Tapera, termasuk pemisahan dana untuk pembiayaan perumahan dan simpanan peserta, serta pemupukan dana yang harus diakumulasi selama bertahun-tahun, juga berkontribusi pada kecilnya jumlah pengembalian pada setiap periode tertentu.
8. Pengawasan dan Transparansi
Kendati BP Tapera telah mengklaim menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan transparansi dalam pengelolaan dana.