Ada 59 Kasus Kekerasan Anak Selama 2023, Atasi dengan Tekan Tombol Darurat di Aplikasi Tahu Sumedang

- 23 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi : Ada 59 kasus kekerasan pada anak selama tahun 2023, Pj Bupati Sumedang: Jika Ada 'Bullying', Tekan Tombol Darurat di Aplikasi Tahu Sumedang
Ilustrasi : Ada 59 kasus kekerasan pada anak selama tahun 2023, Pj Bupati Sumedang: Jika Ada 'Bullying', Tekan Tombol Darurat di Aplikasi Tahu Sumedang /Pexels.com/

 

PR SUMEDANG - Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang, ada 59 kasus kekerasan pada anak dari berbagai jenjang tingkatan sekolah di tahun 2023.

Guna mengantisipasi terjadinya bullying (perundungan) dan kekerasan terhadap anak, kini di aplikasi 'Tahu Sumedang' ada Panic Button (Tombol Darurat) untuk pelaporan dan pengaduan.

Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan sekolah Berbasis Kasih Sayang di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Buka Puasa untuk Anak, Dijamin Si Kecil Suka dan Mau Nambah

Aplikasi Tahu Sumedang

Ia mengatakan, Pemkab Sumedang sudah menyiapkan platform Panic Button yang bisa didownload di playstore melalui smartphone dan diakses melalui Tahu Sumedang untuk menangani masalah perundungan.

"Di aplikasi Tahu Sumedang ada Panic Button. Kalau anak anak merasa terancam atau ada sesuatu yang berbahaya, silakan pijit tombol Panic Button di Tahu Sumedang, nanti petugas secepatnya langsung datang ke lokasi untuk mengatasi agar tidak terjadi kekerasan," ucap Herman.

Pj. Bupati mengatakan, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sudah diatur dalam peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: Kasus Perundungan Harus Segera Dihilangkan! Ini Penyebab dan Efek Buruknya! Aparat Harus Bertindak

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Halaman:

Editor: Adang Jukardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x