Memasuki Masa Tenang, Camat Pimpin Gerakan Sumedang Bebas APK di Wilayah Kecamatan Tanjungsari

- 11 Februari 2024, 15:34 WIB
Apel Gerakan Sumedang Bebas APK di masa tenang di Kecamatan Tanjungsari berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Tanjungsari pada Minggu 11 Februari 2024
Apel Gerakan Sumedang Bebas APK di masa tenang di Kecamatan Tanjungsari berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Tanjungsari pada Minggu 11 Februari 2024 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PR SUMEDANG-- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) mendekati masa yang krusial yakni mengakhiri masa kampanye dan memasuki tahapan masa tenang yang berlangsung hingga H-1 pencoblosan.

Ditandai dengan apel Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) yang digelar di halaman kantor Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang pada Minggu 11 Februari 2024.

Camat Tanjungsari tampak memimpin Apel Gerakan Sumedang Bebas APK yang diikuti oleh Wakapolsek Tanjungsari, Danramil Tanjungsari, Ketua Panwascam dan PPK Tanjungsari, serta perwakilan partai politik.

Baca Juga: Tak Sesuai Perkiraan, Distribusi Logistik Pemilu di Tanjungsari Telah Selesai Diterima PPS Lebih Cepat

Camat Tanjungsari, Deni Nurdani Supandi membacakan amanat Pj Bupati Sumedang dihadapan para peserta apel dari PKD, PTPS, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Satpol PP Kecamatan Tanjungsari.

"Saya berharap, seluruh parpol peserta Pemilu dan juga penyelenggara Pemilu dapat mentaati Gerakan Sumedang Bebas APK," katanya.

Deni juga menyampaikan, jika kegiatan pembersihan APK ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 8 tahun 2024 tentang Sumedang Bebas APK di masa Tenang.

Baca Juga: Siap-siap! Panwaslu Kerja Ekstra Awasi Masa Tenang, Fokus Pembersihan APK dan Money Politic

"Sesuai peraturan dan perundang-undangan, maka paling lambat H-1 sebelum masa pencoblosan semua wilayah di Kecamatan Tanjungsari harus sudah bersih dari APK," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah