Disnakertrans Sumedang : Kenaikan UMK Sumedang 0,96 Persen, Tak Sesuai Tuntutan Buruh

- 1 Desember 2023, 20:30 WIB
Disnakertrans Kabupaten Sumedang menanggapi kenaikan UMK yang hanya 0,96 persen
Disnakertrans Kabupaten Sumedang menanggapi kenaikan UMK yang hanya 0,96 persen /Saeful Ridwan /PR Sumedang

Sedangkan, tambah Nisye, karena kewajiban pemerintahnya ada 2 sisi, artinya kelangsungan perusahaan harus dijaga, dan kelangsungan pekerja harus tetap terjaga.

Nisye juga menilai bahwa dalam menentukan UMK pihak pemerintah tidak gegabah, dimana hal itu disesuaikan juga dengan beberapa faktor baik dari sisi perusahaan maupun buruh.

“Tentu jika dipaksakan untuk menaikkan gaji, menghabiskan banyak pengurangan karyawan oleh perusahaan. Dan tentu malah lebih banyak PHK,” jelasnya.

Baca Juga: Meskipun Sudah Online, Pencaker Sumedang Masih Banyak Yang Datang Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnakertrans

Ia berharap dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat itu, dapat diterima oleh masyarakat, khususnya para buruh.***

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah