"Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban, yakni buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak mempunyai sumsum." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
5. Tidak Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Waktu yang Ditentukan
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum dilaksanakannya sholat Idul Adha.
Apabila menyembelih sebelum waktu tersebut, kurban tidak sah. Hal ini seperti dikatakan dalam hadits:
"Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat Idul Adha, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, bukan sebagai kurban." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kelima larangan di atas merupakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis sahih dan pandangan ulama dalam pelaksanaan kurban, yang mesti diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban.
Semoga kita semua dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.***