PR SUMEDANG - Hari Raya Idul Adha 2024, yang dikenal sebagai Idul Kurban atau Lebaran Haji, yang ditandai umat Muslim di seluruh dunia yang berkumpul melaksanakan wukuf di padang Arafah.
Selain itu juga, Idul Adha adalah hari raya dalam agama Islam untuk memperingati peristiwa kurban ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah SWT.
Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, bagi umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Ibadah ini termasuk dalam ibadah sunnah muakkad, dan bagi orang yang berkurban disebut dengan shohibul kurban atau mudhohi.
Larangan Bagi Mudhohi
Berikut adalah 5 larangan yang harus diperhatikan bagi para mudhohi dalam melaksanakan kurban:
1.Tidak Memotong Rambut dan Kuku
Baca Juga: GEMUK-GEMUK! 3 Rekomendasi Tempat Jual Sapi di Sumedang Ini Pilihan Tepat untuk Berkurban Idul Adha
Orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya." (HR. Muslim).
Baca Juga: BAZNas Sumedang Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat Lewat 'Kurban Online'
2.Tidak Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Bagi orang yang berkurban, dilarang menjual daging, kulit, atau bagian lainnya dari hewan kurban.
Semua bagian hewan kurban harus dimanfaatkan atau disedekahkan, seperti diterangkan dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurus penyembelihan hewan kurban, dan beliau memerintahkan aku untuk menyedekahkan daging, kulit, dan baju pelana hewan kurban, dan tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Tidak Mengambil Upah dari Hewan Kurban
Orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh mengambil upah dari bagian hewan kurban tersebut.
Sebagaimana dikatakan dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
"Aku pernah menyembelih hewan-hewan kurban Rasulullah SAW dan beliau memerintahkan aku untuk menyedekahkan daging, kulit, dan baju pelana hewan kurban, serta tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberinya (upah) dari harta kami sendiri.'" (HR. Muslim).
4. Tidak Mengurbankan Hewan yang Tidak Layak
Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
Seperti dalam hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
"Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban, yakni buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak mempunyai sumsum." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
5. Tidak Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Waktu yang Ditentukan
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum dilaksanakannya sholat Idul Adha.
Apabila menyembelih sebelum waktu tersebut, kurban tidak sah. Hal ini seperti dikatakan dalam hadits:
"Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat Idul Adha, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, bukan sebagai kurban." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kelima larangan di atas merupakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis sahih dan pandangan ulama dalam pelaksanaan kurban, yang mesti diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban.
Semoga kita semua dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.***