Jelang Hari Raya Idul Adha Ini 5 Larangan Dalam Pelaksanaan Kurban Bagi Mudhohi yang Perlu Diketahui

- 14 Juni 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi Jelang Hari Raya Idul Adha berikut larangan bagi Mudhohi dalam melaksanakan kurban
Ilustrasi Jelang Hari Raya Idul Adha berikut larangan bagi Mudhohi dalam melaksanakan kurban /Freepik.com/

"Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya." (HR. Muslim).

Baca Juga: BAZNas Sumedang Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Masyarakat Lewat 'Kurban Online'

2.Tidak Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Bagi orang yang berkurban, dilarang menjual daging, kulit, atau bagian lainnya dari hewan kurban.

Semua bagian hewan kurban harus dimanfaatkan atau disedekahkan, seperti diterangkan dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurus penyembelihan hewan kurban, dan beliau memerintahkan aku untuk menyedekahkan daging, kulit, dan baju pelana hewan kurban, dan tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Tidak Mengambil Upah dari Hewan Kurban

Orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh mengambil upah dari bagian hewan kurban tersebut.

Sebagaimana dikatakan dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

"Aku pernah menyembelih hewan-hewan kurban Rasulullah SAW dan beliau memerintahkan aku untuk menyedekahkan daging, kulit, dan baju pelana hewan kurban, serta tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberinya (upah) dari harta kami sendiri.'" (HR. Muslim).

4. Tidak Mengurbankan Hewan yang Tidak Layak

Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur.

Seperti dalam hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah