Masukan kepada ICJ ini sudah diberikan Indonesia pada Juli 2023 lalu dan pada 19 Januari nanti, Menlu Retno akan menyampaikan oral statement di markas ICJ.
Diketahui sebelumnya, pada Desember lalu Afsel telah menggugat Israel yang dianggap melanggar Konvensi Genosida 1948.
Baca Juga: 31 Poin Resolusi Dilahirkan pada KTT OKI Tentang Agresi Israel ke Palestina
Israel telah membunuh lebih dari 23 ribu warga Palestina di Gaza yang setara dengan satu persen dari total warga Gaza sebelum agresi yaitu sebanyak 2,3 juta jiwa.
Afrika Selatan menggunakan konvesi tersebut sebagai dasar gugatan karena negaranya adalah pihak yang meratifikasi konvensi tersebut bersama Israel.
Atas itulah kedua negara tersebut harus patuh terhadap aturan yang ada dalam Konvensi Genosida.***