Banyaknya Informasi Terkait Al Zaytun, Lemkapi Meminta Bareskrim Tetap Fokus pada Laporan Ini

- 21 Juli 2023, 11:05 WIB
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri.
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri. /

PR SUMEDANG- Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik terkait kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama.

"Kami  menyarankan agar penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri fokus pada dugaan penistaan agama." kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan Edi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 

Baca Juga: Jadwal Waktu Salat Lima Waktu untuk Daerah Bogor dan Sekitarnya Termasuk Kota Depok

Dia juga  minta Bareskrim Polri tetap fokus pada fakta hukum yang ada, namun tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar di publik.

Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antaranews.com Edisi Hari Jumat (21 Juli 2023), Edi juga menyarankan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara itu demi mendapatkan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Kami melihat saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional menangani Al Zaytun," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Pemerhati kepolisian itu mengakui sorotan terhadap pondok pesantren ini begitu deras sehingga membuat Polri sibuk menangani laporan yang masuk.

Baca Juga: Jadwal Waktu shalat Hari ini Untuk Kota Karawang dan Sekitarnya

Tudingan negatif terhadap Al Zaytun yang bermunculan dimulai dari dugaan kepemilikan ratusan rekening pencucian uang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat.

Halaman:

Editor: Usep Jamaludin

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah