Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Ini Sederet Pasal yang dapat Menjerat Tersangka

- 12 Juni 2024, 13:27 WIB
Potret Ria Ricis.
Potret Ria Ricis. /(Instagram/@riaricis1795)/

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih memeriksa AP secara intensif.

"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Apa Instagram Syifa Hadju? Intip Profil Kekasih Rizky Nazar yang Diisukan Putus

Selain itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," katanya.

Sementara Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Fans Indonesia Siap-siap! Kim Soo Hyun Telah Umumkan Detail Tur Asia EYES ON YOU, ke Jakarta Tanggal Berapa?

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.

Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

Halaman:

Editor: Intan Ratnasari

Sumber: PR Kalangan Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah