Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Ini Sederet Pasal yang dapat Menjerat Tersangka

- 12 Juni 2024, 13:27 WIB
Potret Ria Ricis.
Potret Ria Ricis. /(Instagram/@riaricis1795)/

PR SUMEDANG - Pelaku yang memeras dan mengancam RIa Ricis ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kelurahan Cipayung, JakartaTimur.

Seperti diberitakan sebelumnya Ria Ricis sang publik figur mendapatkan ancama pemerasan dan pengancaman.

Selanjutnya, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro jaya.

Baca Juga: Ria Ricis Mendapat Ancaman Pemerasan, Ini Yang dilakukan Mantan Istri Teuku Ryan

Mendapatkan laporan dari Ria Yunita alias Ria Ricis, Kepolisian bergerak cepat memburu yang bersangkutan.

Dan dalam waktu yang relatif singkat pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku.

"Kami tangkap dan lakukan upaya terhadap tersangka AP (29) di rumahnya, pada hari Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Biodata Rizky Nazar, Pesinetron Tampan yang Dikabarkan Putus dengan Syifa Hadju

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Jambi.com.pikiran-Rakyat menyatakan, Ade Safri juga menjelaskan saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Intan Ratnasari

Sumber: PR Kalangan Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah