Idol Gen 4 Ini Dituntut 15 Tahun Penjara, Kasus Apa?

- 12 Juni 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi Idol Korea
Ilustrasi Idol Korea /Instagram/morningmusume_official

PR SUMEDANG - DJ Yesong terancam hukuman penjara yang panjang.

Pada tanggal 11 Juni, dilaporkan bahwa jaksa penuntut meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan idola bernama DJ Yesong.

DJ Yesong saat ini sedang menghadapi persidangan setelah membunuh seorang supir pengantar barang dalam sebuah kecelakaan karena mabuk.

Baca Juga: Ria Ricis Mendapat Ancaman Pemerasan, Ini Yang dilakukan Mantan Istri Teuku Ryan

Saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol, ia menyebabkan dua kecelakaan dan menewaskan seseorang.

Kejahatannya tergolong berat, mengingat bagaimana dia masih menyalahkan korban meskipun kecelakaan itu mengakibatkan kematiannya.

"Saya meminta agar Anda menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dan menyita kunci mobil Benz-nya," kata Jaksa Penuntut, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Koreaboo.

DJ Yesong, pada hari ini, dilaporkan mengklaim bahwa dia harus minum minuman beralkohol untuk mencari nafkah.

Baca Juga: Jin BTS Bebas Wamil, Namjoon cs Bakal Kumpul Bareng?

"Pada saat itu, saya sedang mengalami kesulitan keuangan karena sepinya job. Saya sedang berada di sebuah pertemuan penting yang mempertaruhkan mata pencaharian saya, dan saya tidak bisa menolak untuk minum. Hal ini membuat saya melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan yang menyebabkan rasa sakit yang tak terhapuskan bagi korban. Saya siap merefleksikan diri," kata DJ Yesong.

Sementara itu, tanggal hukuman DJ Yesong telah dijadwalkan pada 7 Juli mendatang.

DJ ini sebelumnya debut dengan grup K-Pop Instar pada tahun 2019.

***

Editor: Ayi Kusmawan

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah