"Para tersangka ini, jaringan pengedar obat-obat terlarang lokal Sumedang. Dari mana pasokan barangnya? Kami masih melakukan pengembangan. Nanti, Satnarkoba akan mendalami pasokan dan penjualan obat-obat terlarang tersebut. Terlebih kasus ini, diawali dengan jual beli obat-obat terlarang," ujarnya
Senjata api
Polres Sumedang pun akan mendalami kepemilikan senjata api. Jika ada unsur pidananya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Baca Juga: Aman! Sebanyak 900 Ribu Tabung, Gas LPG Ukuran 3 Kg Disiapkan Pemkab Sumedang Dalam Menghadapi Lebaran 2024a
"Senpi ini memang ada izinnya, tapi izinnya sudah mati. Kita fokus ke kasus penganiayaan dan pengeroyokannya dulu," ujar Joko.
Ia mengatakan, keberadaan para tersangka dengan penjualan obat-obat terlarang itu, sudah meresahkan masyarakat. Bahkan tabiat para pelaku itu di lingkungan warga, dinilai buruk. "Bahkan dengan kepemilikan senjata api, para tersangka petantang-petenteng di lingkungan warga," ucapnya.
Perbuatan jahat para tersangka, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***