Tiga Tersangka Pengeroyokan Diringkus Polres Sumedang, Disita pula Jutaan Butir Obat Terlarang dan Senjata Api

- 26 Maret 2024, 00:10 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono memperlihatkan barang bukti senjata api pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono memperlihatkan barang bukti senjata api pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024. /PR Sumedang/Adang Jukardi/

 


PR SUMEDANG - Satreskrim Polres Sumedang membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban Dhaniar Satria Nugraha (25) warga Dusun Nagrak RT 01/RW 05, Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Jumat, 15 Maret 2024 lalu sekira pukul 3.30 dini hari.

Pengeroyokan dan penganiayaan itu, dilakukan para tersangka di halaman belakang rumah milik salah satu tersangka berinisial AJS alias Hayam di Lingkungan Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Akibat perbuatan para tersangka, sudah 10 hari sejak kejadian, korban yang berstatus seorang mahasiswa tersebut, hingga kini belum sadarkan diri. Kondisinya masih koma atau kritis di RSUD Sumedang.

Baca Juga: Polres Sumedang dan Bhayangkari Cabang Sumedang Siapkan 2.000 Karung Beras dalam Bazar Murah

"Korban hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Sumedang, dalam kondisi masih koma atau kritis," ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka, antara lain berinisial AJS alias Hayam, MAG alias Jawa dan RNH alias Jeprut. Mereka semuanya warga Sumedang.

Para tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, hingga korban mengalami luka serius yang sampai sekarang belum sadarkan diri.

Baca Juga: Ancaman Hacker dan Hoaks Masih Jadi Fokus Diskominfosanditik dan Humas Polres Sumedang

"Korban dipukuli bersama-sama, lalu ditampar, ditendang, diinjak, dibanting badannya, bahkan disetrum sehingga korban tak berdaya. Apakah ada dugaan korban sempat akan digantung dan disekap? kami akan mendalaminya juga. Yang pasti, korban dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Bahkan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban ini, sudah direncanakan mereka," tutur Joko.

Ia mengatakan, perbuatan para tersangka terhadap korban dipicu gara-gara dendam. Korban yang satu kelompok dengan para tersangka, sama-sama penjual obat-obatan terlarang.

Korban dikeroyok dan dianiaya para tersangka, karena korban menjual obat terlarang jenis alprazolam di lingkungan sekitar rumah tersangka Hayam atau di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) kasus tersebut.

Baca Juga: Ada 59 Kasus Kekerasan Anak Selama 2023, Atasi dengan Tekan Tombol Darurat di Aplikasi Tahu Sumedang

"Jadi, korban menjual sendiri obat-obatan terlarang itu, tanpa sepengetahuan tersangka Hayam. Itu lah yang membuat pelaku lainnya marah hingga akhirmya korban dikeroyok," ujarnya.

Obat-obatan terlarang

Lebih jauh Joko menjelaskan, berbekal laporan warga atas kejadian itu, Polres Sumedang langsung melakukan pengungkapan, penyelidikan kasus sekaligus pengejaran, hingga akhirnya polisi berhasil meringkus ketiga tersangka.

Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut, di antaranya senjata api dan pistol air soft gun dengan berbagai amunisinya. Bahkan ada peluru tajam dan mimis senapan angin. Selain itu, disita pula alat kejut.

Baca Juga: Personil Polres Sumedang Kawal Aksi Buruh yang Menuntut Pj Gubernur Jawa Barat Perihal Kenaikan Upah Wajar

 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono memperlihatkan barang bukti obat-obatan terlarang  pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono memperlihatkan barang bukti obat-obatan terlarang pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.

Bahkan dari hasil penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita sekitar 1,25 juta butir obat-obat terlarang berbagai jenis, seperti tramadol, trihex dan heximer.

"Para tersangka ini, jaringan pengedar obat-obat terlarang lokal Sumedang. Dari mana pasokan barangnya? Kami masih melakukan pengembangan. Nanti, Satnarkoba akan mendalami pasokan dan penjualan obat-obat terlarang tersebut. Terlebih kasus ini, diawali dengan jual beli obat-obat terlarang," ujarnya

Senjata api

Polres Sumedang pun akan mendalami kepemilikan senjata api. Jika ada unsur pidananya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

Baca Juga: Aman! Sebanyak 900 Ribu Tabung, Gas LPG Ukuran 3 Kg Disiapkan Pemkab Sumedang Dalam Menghadapi Lebaran 2024a

"Senpi ini memang ada izinnya, tapi izinnya sudah mati. Kita fokus ke kasus penganiayaan dan pengeroyokannya dulu," ujar Joko.

Ia mengatakan, keberadaan para tersangka dengan penjualan obat-obat terlarang itu, sudah meresahkan masyarakat. Bahkan tabiat para pelaku itu di lingkungan warga, dinilai buruk. "Bahkan dengan kepemilikan senjata api, para tersangka petantang-petenteng di lingkungan warga," ucapnya.

Perbuatan jahat para tersangka, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

 

 

Editor: Adang Jukardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah