Indonesia Dukung Gugatan Afsel terhadap Israel Soal Dugaan Genosida di Palestina, Menlu Retno Tegaskan Hal Ini

16 Januari 2024, 16:30 WIB
Foto arsip - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) bersama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi (kanan) antara foto /

PR SUMEDANG - Afrika Selatan (Afsel) telah melayangkan gugatan atas dugaan tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan ketegasannya untuk mendukung gugatan yang dilayangkan Afsel tersebut.

"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ," ujar Retno dalam pidatonya di pertemuan dengan pakar hukum Internasional pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Coldplay Gelar Konser Pertama di GBK, Merupakan Grup Band yang Mendukung Palestina Sejak 2011

Retno juga mengatakan bahwa Indonesia akan terus berupaya mendukung gugatan tersebut meskipun bukan negara anggota Konvensi Genosida.

"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," tegasnya.

Menurut Retno, pihaknya telah memberi masukan kepada ICJ soal kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: Penggalangan Dana Palestina oleh Baznas Sumedang Hingga Kini Sudah Terkumpul Rp79 juta

Bahkan kejahatan tersebut dilakukan Israel jauh sebelum agresi brutal yang dilakukan Negeri Zionis pada 7 Oktober lalu.

Masukan kepada ICJ ini sudah diberikan Indonesia pada Juli 2023 lalu dan pada 19 Januari nanti, Menlu Retno akan menyampaikan oral statement di markas ICJ.

Diketahui sebelumnya, pada Desember lalu Afsel telah menggugat Israel yang dianggap melanggar Konvensi Genosida 1948.

Baca Juga: 31 Poin Resolusi Dilahirkan pada KTT OKI Tentang Agresi Israel ke Palestina

Israel telah membunuh lebih dari 23 ribu warga Palestina di Gaza yang setara dengan satu persen dari total warga Gaza sebelum agresi yaitu sebanyak 2,3 juta jiwa.

Afrika Selatan menggunakan konvesi tersebut sebagai dasar gugatan karena negaranya adalah pihak yang meratifikasi konvensi tersebut bersama Israel.

Atas itulah kedua negara tersebut harus patuh terhadap aturan yang ada dalam Konvensi Genosida.***

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Tags

Terkini

Terpopuler