PR SUMEDANG - Salah satu pertanyaan yang masih banyak ditanyakan saat bulan puasa adalah mengenai menelan dahak.
Tidak sedikit umat muslim yang mengetahui hukum menelan dahak dan masih bertanya apakah menelan dahak saat puasa batal?
Mengenai pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan jika menelan dahak saat puasa hukumnya batal dan harus dibuang.
Baca Juga: Apa Hukumnya Mencicipi Makanan Saat Puasa? Buya Yahya Sebut Tidak Batal Jika Dicicipi Seperti Ini
"Yang dimaksud dahak sudah keluar dari mulut jika sudah seperti bunyi kha maka itu sudah keluar, jangan ditelan lagi hendaknya dibuang," papar Buya Yahya sebagaimana yang dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 April 2021.
Lebih lanjut Buya Yahya juga mengatakan jika dahak masih di dalam boleh ditelan, namun jika sudah bercampur dengan ludah maka harus dibuang.
"Kalau dahak di dalam boleh ditelan, kalau dahak di keluar, sudah bercampur dengan ludah, sudah keluar maka harus dibuang," jelasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika sedang salat dan khawatir dahak tertelan maka dahak tersebut bisa dititipkan di baju, setelah salat baju tersebut dicuci.