PR SUMEDANG - Saat menjalani ibadah puasa, tidak sedikit umat muslim masih bertanya-tanya mengenai hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana hukumnya membersihkan telinga, apakah membatalkan puasa atau tidak.
Berbicara mengenai pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun memberikan jawaban dan penjelasannya mengenai hukum membersihkan telinga atau korek kuping saat sedang puasa.
Menurut Buya Yahya mengorek kuping akan batal jika yang dikorek adalah telingan bagian dalam.
Sedangkan jika mengorek telingan bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa.
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," papar Buya Yahya, sebagaimana yang dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari kanal Youtube @sy_islam yang diunggah pada 11 April 2022.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan Batal? Ini Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," sambungnya.