Apakah Membersihkan Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Buya Yahya Sebut Batal Jika yang Dikorek Bagian Ini

- 13 Maret 2024, 10:41 WIB
Potret Buya Yahya mengenai hukum membersihkan telinga saat puasa apakah batal atau tidak.
Potret Buya Yahya mengenai hukum membersihkan telinga saat puasa apakah batal atau tidak. /Tangkap layar Youtube/Al-Bahjah TV /

PR SUMEDANG - Saat menjalani ibadah puasa, tidak sedikit umat muslim masih bertanya-tanya mengenai hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan.

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana hukumnya membersihkan telinga, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Berbicara mengenai pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun memberikan jawaban dan penjelasannya mengenai hukum membersihkan telinga atau korek kuping saat sedang puasa.

Baca Juga: Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya yang Mesti Diketahui Umat Muslim

Menurut Buya Yahya mengorek kuping akan batal jika yang dikorek adalah telingan bagian dalam.

Sedangkan jika mengorek telingan bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa.

"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," papar Buya Yahya, sebagaimana yang dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari kanal Youtube @sy_islam yang diunggah pada 11 April 2022.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan Batal? Ini Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya

"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," sambungnya.

Halaman:

Editor: Usep Jamaludin

Sumber: Youtube @sy_islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah