Polri Segera Gelar Perkara Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Usai Lakukan Ini

- 15 Juli 2023, 09:50 WIB
Panji  Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun /Indramayu/Antara
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun /Indramayu/Antara /

 

PR SUMEDANG - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.

Akan tetapi, Ramadhan menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan setelah pemeriksaan saksi ahli agama rampung.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN Pilih Gunung, Jawabannya akan Memberi Tahu Soal Ketakutan Kamu pada Sesuatu, Berani Coba?

Selain itu, tambahnya, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik atas barang bukti kasus tersebut

Dikutip PR SUMEDANG dari Jurnal Soreang, Proses gelar perkara tersebut nantinya akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli sudah selesai dilaksanakan, serta hasil laboratorium forensik perihal barang bukti yang disertakan," beber Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri berencana untuk memanggil kembali pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang akan dipanggil kembali sebagai saksi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Usep Jamludin

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah