Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Ini Sederet Pasal yang dapat Menjerat Tersangka

- 12 Juni 2024, 13:27 WIB
Potret Ria Ricis.
Potret Ria Ricis. /(Instagram/@riaricis1795)/

PR SUMEDANG - Pelaku yang memeras dan mengancam RIa Ricis ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kelurahan Cipayung, JakartaTimur.

Seperti diberitakan sebelumnya Ria Ricis sang publik figur mendapatkan ancama pemerasan dan pengancaman.

Selanjutnya, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro jaya.

Baca Juga: Ria Ricis Mendapat Ancaman Pemerasan, Ini Yang dilakukan Mantan Istri Teuku Ryan

Mendapatkan laporan dari Ria Yunita alias Ria Ricis, Kepolisian bergerak cepat memburu yang bersangkutan.

Dan dalam waktu yang relatif singkat pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku.

"Kami tangkap dan lakukan upaya terhadap tersangka AP (29) di rumahnya, pada hari Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Biodata Rizky Nazar, Pesinetron Tampan yang Dikabarkan Putus dengan Syifa Hadju

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Jambi.com.pikiran-Rakyat menyatakan, Ade Safri juga menjelaskan saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih memeriksa AP secara intensif.

"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Apa Instagram Syifa Hadju? Intip Profil Kekasih Rizky Nazar yang Diisukan Putus

Selain itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan," katanya.

Sementara Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Fans Indonesia Siap-siap! Kim Soo Hyun Telah Umumkan Detail Tur Asia EYES ON YOU, ke Jakarta Tanggal Berapa?

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.

Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga: Jin BTS Bebas Wamil, Namjoon cs Bakal Kumpul Bareng?

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut.

Dia hanya menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa.

"Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," kata dia.***

Editor: Intan Ratnasari

Sumber: PR Kalangan Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah