PR SUMEDANG - DJ Yesong terancam hukuman penjara yang panjang.
Pada tanggal 11 Juni, dilaporkan bahwa jaksa penuntut meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan idola bernama DJ Yesong.
DJ Yesong saat ini sedang menghadapi persidangan setelah membunuh seorang supir pengantar barang dalam sebuah kecelakaan karena mabuk.
Baca Juga: Ria Ricis Mendapat Ancaman Pemerasan, Ini Yang dilakukan Mantan Istri Teuku Ryan
Saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol, ia menyebabkan dua kecelakaan dan menewaskan seseorang.
Kejahatannya tergolong berat, mengingat bagaimana dia masih menyalahkan korban meskipun kecelakaan itu mengakibatkan kematiannya.
"Saya meminta agar Anda menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dan menyita kunci mobil Benz-nya," kata Jaksa Penuntut, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Koreaboo.
DJ Yesong, pada hari ini, dilaporkan mengklaim bahwa dia harus minum minuman beralkohol untuk mencari nafkah.
Baca Juga: Jin BTS Bebas Wamil, Namjoon cs Bakal Kumpul Bareng?